POSKOTA. CO – Rumah tempat produksi narkoba di ungkap kepolisian. Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita barang bukti.
Dari informasi yang didapat dari Kasie Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, penggerebekan berlangsung Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB diwilayah Sawangan, Kota Depok lalu berlanjut ke penggerebekan kedua yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah ruko LMC nomor 122 diwilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti 1 kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM berjumlah 40 ribu butir, 2 box kontainer berisikan serbuk warna kuning, 1 box kontainer berisi serbuk warna putih, 1 box kontainer berisi serbuk warna merah muda, 5.000 butir tablet warna putih dengan logo AM, 2.000 butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisi 3.000 butir obat riklona, 1 mesin mixer, 1 mesin pengering, 1.000.000 (satu juta) butir tablet warna putih yang disimpan dalam lemari dan 30.000 butir tablet warna putih dengan logo AM.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui inisial tersangka IW yang berperan sebagai pengendali. Lalu WD, yang mencetak obat, YN sebagai teknisi mesin dan AR sebagai pemilik rumah untuk produksi narkoba serta MS yang berperan sebagai distributor narkoba untuk wilayah Tangerang lalu tersangka BD sebagai pengedar.
Dari keterangan para tersangka ini, polisi lalu melakukan pengembangan. Polisi lalu bergerak dan akhirnya menangkap lagi RZ dan MK yang berperan sebagai penjaga toko BD.
Direktur tindak pidana Narkoba Polri, Brigjen Krisno Siregar dalam keterangannya ke wartawan di Bogor Rabu (26/1/2022) mengatakan, pengungkapan narkotika dalam jumlah besar ini, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap peredaran gelap obat-obatan keras yang berada diwilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Menurut Brigjen Krisno, pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penangkapan atas pelaku IW di sebuah warung di daerah Sawangan, Kota Depok.
“Tersangka IW ini merupakan distributor dan pengendali obat-obatan keras ilegal. Keterangan tersangka IW di lapangan, lalu dikembangkan anggota. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor. Pada hari yang sama di pukul 21.00 WIB, tim tiba di ruko LMC nomor 122 di Cibinong,” kata Brigjen Krisno.
Dari ruko LMC yang di jadikan tempat pembuatan dan produksi berbagai macam obat keras ilegal, tim kembali mengamankan WD, YN dan AR. “Ke tiga tersangka ini berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin dan pemilik tempat produksi,”ujar Brigjen Krisno.
Keterangan tiga tersangka dilokasi, polisi mengembangkan ke wilayah Serpong, Kota Tangerang, Banten.
Pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim kembali dua orang yakni MS dan BD. Keduanya berperan sebagai distributor obat terlarang di Tangerang.
Keterangan tersangka, polisi bergerak lagi melakukan pengembangan ke rumah tersangka IW di Duren Mekar, Bojongsari, Kota Depok. Sekitar pukul 01.00 WIB Rabu (26/1/2022).
“Dari dalam rumah yang ditempati IW, polisi menemukan 1.000.000 butir tablet warna putih,” kata Jenderal polisi bintang satu ini.
Tim yang terus melakukan pengembangan, lalu kembali ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang pada pukul 04.00 WIB Rabu (26/1/2022) subuh. Dari sini, polisi mengamankan dua orang yang sedang menjaga toko berisi obat terlarang.
Dampak dari obat terlarang yang di produksi tersangka saat di konsumsi pengguna menurut Brigjen Krisno bisa menimbulkan depresi, sulit berkosentrasi, mudah marah, timbul gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang serta rasa cemas yang berdampak pada timbulnya halusinasi.
Atas pelanggaran ini, para tersangka di jerat pasal 60 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang ancaman pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar.
Atau Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 milyar atau Pasal 60 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta. (yopi)







Komentar