POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Wisnu dan Alix. Bapak dan anak itu terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah jadi korban penyerangan serta fitnah yang berujung pemerasan.
Sidang yang di ketuai majelis hakim Raden Aji Suryo berlangsung di ruang 1, Rabu (1/12/2021). Sidang menghadirkan dua orang saksi meringankan Wisnu dan putranya.
Tidak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga memutar video lengkap penganiayaan berdurasi 14 menit. Tampak dalam video, Wisnu dan anaknya dianiaya AO dan L. Pasangan suami-istri ini melakukan penyerangan di Boulevard Gading serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, 22 Oktober 2020.
Menurut Meliana, salah seorang saksi mengatakan, dari pertama datang kedua pasangan L dan AO sudah marah-marah.
“Mereka dateng dengan cara yang tidak baik, sudah marah-marah di kantor. Karena Pak Wisnu tidak ada, mereka minta saya telpon. Lalu Pak Wisnu datang,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Saat Wisnu datang, lanjut Meliana, keduanya langsung mengamuk dan berteriak. Bahkan, langsung melakukan penyerangan terhadap Wisnu dengan melempar gembok besi. “Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Saat itu, Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus,” sambungnya.
Tidak hanya dilempar dengan gembok, Wisnu juga ditendang, dicakar dan dipukul. Keributan juga terjadi di luar kantor. Hal ini dibenarkan saksi meringankan lainnya, yakni Khairun yang merupakan satpam ruko di kawasan tersebut. “Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar,” jelasnya.
Tak hanya membawa gembok rolling door, kata Khairun, pria yang belakang diketahui berinisal AO kedapatan membawa besi yang disembunyikan di celananya. Besi tersebut kemudian diamankan Khairun. “Yang laki-laki membawa besi di dalam celananya. Itu ketahuan saat benda itu jatuh. Saat besi itu akan digunakan untuk memukul Pak Wisnu, saya tahan dan saya amankan,” sambungnya.
Di luar kantor, keributan kembali terjadi. Saat itu, Alix sedang berada di lokasi. Melihat bapaknya terus diserang, Alix pasang badan melindungi bapaknya. Tetapi saat anaknya akan dicekik, Wisnu reflek melakukan pembelaan. “Dia menyerang anak saya. Video yang dijadikan barang bukti hanya potongan. Sebenarnya videonya panjang dan sudah ditunjukkan di persidangan. Tidak benar, saya tidak melakukan penganiayaan, mana mungkin ada memar-memar,” kata Wisnu di luar sidang.
Sebelum diserang oleh pasangan suami istri di kantornya, ungkap Wisnu, dirinya diteror selama tiga hari berturut-turut. Ao memfitnah dirinya telah berselingkuh dengan istrinya L yang merupakan teman sekolah. “Saya gak jelas kedatangan mereka untuk apa, apa buktinya? Tapi mereka tidak punya bukti, dan malah meneror saya selama tiga hari hingga terjadi penyerangan itu. Mereka minta Rp20 Miliar untuk mencabut kasus,” jelasnya.
Wisnu pun tidak mau menyimpulkan tindakan itu sebagai pemerasan atau tidak. Semua diserahkan publik untuk menilai.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi meringankan terdakwa. Namun, dua saksi dari JPU tidak bisa hadir. “Akhirnya keterangan mereka dibacakan saja. Lalu kami mengajukan saksi fakta meringankan dari kami dan video lengkap. Kalau versi jaksa kan cuma 5 detik. Tidak benar Alix melakukan penganiayaan dan penyerangan,” paparnya.
Dalam video lengkap yang dimilikinya, tampak pelaku penyerangan yang sebenarnya pasangan suami istri L dan AO. “Wisnu bereaksi karena anaknya diserang. Itu yang kami kejar, kami ingin keadilan. Dia yang dikejar dan diserang, kenapa dia yang diadili. Kami harap keadilan jangan sampai terjadi seperti ini. Kami harap klien kami diputus bebas,” tukasnya.
Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. (Imam)







Komentar