oleh

PERADI MINTA POLRI TAK LANJUTKAN KASUS BW KE PENGADILAN

Komjen Budi Gunawan
Komjen Budi Gunawan

POSKOTA.CO – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyarankan kepada Polri untuk tidak melengkapi berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dan melanjutkannya ke pengadilan.

Otto mengatakan di Kantor Peradi Jakarta, Rabu, sebaiknya Polri mendengarkan putusan dari Dewan Kehormatan Peradi terlebih dulu sebelum meneruskan perkara Bambang. “Yang penting dia (Polri) sebaiknya tidak meneruskan perkara ini ke pengadilan sebelum mendengar putusan dari Dewan Kehormatan Peradi,” kata dia.

Otto mengingatkan, apabila Polri tetap memaksakan perkara Bambang dengan sangkaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu akan melemahkan perkara tersebut. “Menurut saya kalau dia (Polri) mau meneruskan, (perkara) itu akan lemah nanti,” ujar dia.

Otto mendasarkan alasannya pada Undang-Undang tentang Advokat yang mengatakan setiap advokat yang menjalani tugasnya bersidang di muka pengadilan dengan itikad baik tak bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

“Karena Undang-Undang itu mengatakan semua advokat menjalani sidang di muka pengadilan tidak bisa dituntut secara perdata ataupun pidana asal dilakukan dengan itikad baik,” ujar Otto.

Oleh karena itu, Otto mengatakan, harus ada keputusan oleh Dewan Kehormatan Peradi terlebih dulu tentang Bambang Widjojanto dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat.

“Jadi harus ditentukan dulu apakah saudara Bambang ini melakukan tugas profesi dengan itikad baik atau tidak, yang berhak menentukan itu adalah Dewan Kehormatan Peradi,” ujar dia.

Otto menjelaskan dalam nota kesepahaman antara Peradi dengan Polri disebutkan setiap advokat yang diduga melakukan kesalahan dalam menjalani tugas profesi harus diperiksa terlebih dulu oleh Peradi.

Apabila dalam pemeriksaan tersebut menyalahi etika profesi maka akan diselesaikan melalui ranah etik. Namun apabila ada dugaan pidana, pemeriksaan akan dilimpahkan ke kepolisian.

Sebelumnya tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Peradi di Jakarta pada Senin (26/1) untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi atas anggotanya.

Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar Peradi bisa mengambil alih kasus Bambang Widjojanto di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa oleh Peradi dalam ranah etik advokat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *