
POSKOTA.CO – Jhanry Makmur, penerima gadaian mobil Toyota Avanza milik seorang anggota polisi, yang digelapkan oleh tersangka B (DPO) ternyata bandar narkoba. Pria beruban ini juga harus berhadapan dengan petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“Untuk kasus narkobanya akan kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dikembangkan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan, Minggu (11/1/2015).
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, timnya menemukan sejumlah narkotika di rumah tersangka di kawasan Tanahtinggi, Kemayoran, Jakpus. “Ada sejumlah barang bukti narkoba ketika anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkap AKBP Didik.
Menurut Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, narkoba yang diamankan di lokasi, adalah jenis putau. Ia juga menduga kuat, tersangka merupakan seorang bandar.
“Kalau dilihat dari barang buktinya cukup banyak, ada puluhan gram putaw. Tapi ini tentunya nanti diselidiki lebih lanjut oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” ungkap Kompol Handik.
Tersangka ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jl Raya Kwitang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/1) pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh AKP Ridwan R Soplanit. Jhanry Makmur ditangkap karena menerima mobil hasil kejahatan dari tersangka B (DPO)
Adapun, mobil Toyota Avanza B 8967 OJ yang digelapkan B adalah milik anggota Brimob, Brigadir Taufik. Brigadir Taufik awalnya merentalkan mobilnya kepada B pada Oktober 2014 lalu. Namun mobil satu-satunya itu tidak kunjung dikembalikan oleh B.







Komentar