oleh

970 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

POSKOTA.CO – Sebanyak 970 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT Ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Kalapas Kelas IIA Cikarang SEG Johannes yang akrab disapa Veri, mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Usulan remisi umum terkait PP No 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012, dengan jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tahun 2021 yang terkait Pasal 34 (A) Ayat (1) PP No 99 Tahun 2012 (perkara narkotika, tipikor, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya) hingga per tanggal 17 Agustus 2021 hanya berjumlah 442 orang.

“Syarat administratif, yakni WBP yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” kata Veri, Selasa (17/8/2021).

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIA Cikarang, 934 WBP mendapatkan Remisi Umum I, dan 36 narapidana mendapat Remisi Umum II. Dari 36 orang yang mendapat Remisi Umum II, ada 18 narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsider.

Veri menjelaskan, dari total 1.710 narapidana di Lapas Kelas IIA Cikarang, 1.534 napi yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus tahun 2021. Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Veri.

Pada kesempatan ini, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Remisi kepada empat orang perwakilan WBP.

Adapun rincian WBP Lapas Cikarang yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2021 adalah sebagai berikut, pengurangan hukuman satu bulan ada 91 orang, pengurangan hukuman selama dua bulan ada 213 orang, pengurangan hukuman berjumlah 273 orang, pengurangan hukuman selama empat bulan berjumlah 245 orang, pengurangan hukuman selama lima bulan sebanyak 112 orang, dan pengurangan hukuman selama enam bulan berjumlah 10 Orang.

Pelaksanaan penyerahan remisi secara nasional dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan (lapas dan rutan) di Indonesia secara virtual. (said)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *