
POSKOTA.CO – Seorang anggota polisi lalulintas Polsek Sukmajaya, Depok yang mengaku bernama Ek,42, berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) diadukan ke pengamanan internal(paminal) Polres Kota (Polresta) Depok oleh Sapuji seorang wartawan online karena dugaan pemerasan, Senin (13/10).
Puji mengatakan, peristiwa memalukan tersebut bermula ketika mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru bernopol B6609 BKG menuju Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin(13/10) sekitar pukul 07.15 WIB, ketika melintas di Jalan Raya Bogor, dihentikan terlapor dan meminta Puji untuk masuk ke Pospolantas Simpang Depok karena dianggap melanggar lalulintas tidak menyalakan lampu motor di siang hari.
Didalam Puji telah memperkenalkan diri sebagai wartawan, malah ditawarkan untuk berdamai oleh terlapor asalkan memberikan uang.Bahkan, terlapor sempat mengeluarkan surat tilangan.
“ Pelapor sempat mengeluarkan surat tilang, dan menunjukan pasal tentang tidak menyalakan lampu disiang hari dengan denda tilang Rp 100 ribu,” tutur Puji. Karena tidak mamu berdamai, Puji meminta kepada terlapor untuk menilangnya. Namun, pelapor menolak dan meminta kepada Puji untuk memberikan uang. Karena tidak mau berlam-lama Puji memberikan uang Rp 10 ribu, dari saku kantorng celananya.”
Terlapor sempat mengatakan, masa cuma segitu(Rp10 ribu).Saya tidak mempersoalkan uang Rp 10 ribu. Tetapi caranya saya sudah minta untuk ditilang kenapa terus dia minta uang damai,” pungkas Puji kesal.Puji berharap, Kapolresta Depok Kombes Pol Drs Ahmad Subarkah untuk menindak tegas anak buahnya yang telah mencoreng institusi Polri (sapuji)







Komentar