POSKOTA.CO-Selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang, pekerja masuk Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Mereka yang tidak memiliki STRP tidak dibolehkan masuk Jakarta.
“Para pekerja yang tinggal di luar Jakarta diwajibkan memiliki STRP. Jadi hanya mereka yang memiliki STRP dibolehkan melintasi wilayah Jakarta. “Pemprov DKI memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir, Senin (05/07/2021).
Untuk diketahui, selama berlakunya PPKM sejak 3 Juli lalu tercatat ada 63 titik penyekatan di Jakarta dan 19 di antaranya berada di perbatasan kota seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Aparat kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP disiagakan di pos penyekatan. STRP tersebut bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Selain itu, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin. Untuk mendapatkan STRP harus memenuhi salah satu dari ketiga kategori tersebut.
Untuk bisa mendapatkan STRP cukup dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengka.
Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.(Omi/fs)







Komentar