Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi
POIN-POIN Pendekatan kepolisian menangani lalu lintas (road safety policing) sebagai berikut:
A. Cara pandang atau pendekatan lalu lintas:
- Filosofis.
- Geo politik dan Geo strategis.
- Sosiologis.
- Globalisasi.
- Modernisasi.
- Pelayanan publik.
- Operasional.
- Yuridis.
B. Langkah-langkah kepolisian menangani lalu lintas:
- Edukasi.
- Rekayasa lalu lintas.
- Penegakan hukum.
- Registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor.
- Pusat K3I.
- Analisis dampak lalu lintas.
- Traffic board (kemitraan dengan para pemangku kepentingan lainnya).
- Korwas PPNS.
C. Modernisasi Polantas
Membangun sistem online melalui back office application yang berbasis artificial intellegent dan network yang berbasis IoT untuk mendukung implementasi RUNK:
- TMC.
- SSC.
- ERI.
- SDC.
- Intan.
Yang dikembangkan dalam smart management dan cyber cops dengan TAR dan De Merit Point System (DMPS) yang dapat mendukung program pemerintah seperti ERP, E-Parking, ETC, E-Banking, E-Samsat dan E-TLE sebagai implementasi E=Policing pada fungsi lalu lintas.
D. Pengembangan-pengembangan pemolisian di bidang lalu lintas melalui:
- Literasi road safety.
- Road safety coaching.
- Intellegent road safety.
- Algoritma Road safety.
- ISDC.
- RSPA.
- Kajian-kajian (kawasan perkotaan, lintasan, perbatasan, pariwisata, jalan tol, industri, perkebunan jalur-jalur black spot dan trouble spot dan sebagi=ainya), antarmoda transportasi angkutan umum, ASDP, LMRT/MRT.
- TARC.
- Road safety research and development.
- Art policing.
- Soft power dan smart power.
- Pengembangan taman edukasi lalu lintas.
- Pembinaan komunitas korban kecelakaan dan disabilitas.
- Kajian dan audit kecepatan.
- Pengelolaan media.
- Mendukung pengembangan smart city dengan active transportation.
E. Pengembangan sistem operasional PJR sebagai Polisi Jalan Raya yang siap melaksanakan opsnal road safety policing secara rutin khusus maupun kontijensi dengan:
- Sispam jalan tol.
- Sispam kota.
- Sistem emergency policing.
- Sistem contijency policing.
Dalam konteks quick response time yang dikembangkan pada kemitraan dengan PSC (public safety centre) dan dari pusat-pusat K3I lainnya.
F. Apa yang dilakukan kepolisian pada road safety policing pada tingkat manajerial dan operasional pada ranah birokrasi maupun masyarakat adalah suatu langkah-langkah atau cara mewujudkan amanat UU LAJ dalam rangka:
- Mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar sebagai urat nadi kehidupan.
- Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan untuk menunjukkan keberpihakan dan pembelaan pada kemanusiaan karena manusia sebagai aset utama bangsa.
- Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas karena lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa.
- Adanya pelayanan prima di bidang LLAJ (pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan) secara prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses) karena lalu lintas merupakan cermin tingkat modernitas. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)







Komentar