oleh

Bandel, Dua Tempat Usaha di Tanah Abang Disegel

POSKOTA.CO – Dua tempat usaha di wilayah Tanah Abang antara perkantoran dan pedagang Warung Sate Thaican gigit jari dan pasrah saat tempat usaha mereka disegel atau ditutup sementara selama 3×24 jam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penutupan tempat usaha ini ditindak tegas, karena kedua pemilik usaha tersebut tidak menerapkan prokes kesehatan (prokes) Covid-19.

Pengendali Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Tajudin Hasan saat dikonfirmasi POSKOTA.CO membenarkan, ada dua tempat usaha yang ditutup, yaitu perkantoran PT Anteraja Hotline, Jalan Kebon Kacang IV, Kebon Kacang, karena tidak memenuhi prokes di antaranya pelanggaran yang ditemukan jumlah karyawan 100 persen hingga berkerumun. Sedangkan, pedagang kaki lima (PKL) Warung Sate Taichan, Jalan Asia Afrika, Gelora juga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3×24 jam.

Wakil Camat Tanah Abang M Iqbal didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kebon Kacang di lokasi penutupan tempat usaha.

“Untuk yang perkantoran pelanggarannya yaitu ditemukan jumlah karyawan 100 persen hingga berkerumun, dan pedagang sate Taichan tidak mengikuti aturan PPKM prokes pukul 21.00 WIB, seharusnya tidak boleh lagi makan di tempat, hanya ‘take way’ atau makanannya dibawa pulang oleh pembeli. Ini malah bandel dan ngeyel makanya ditutup,” jelas Tajudin, Selasa (15/6/2021).

Penutupan tempat usaha ini dilakukan setelah Satpol PP inspeksi mendadak (sidak) pengawasan prokes tempat usaha dan perkantoran menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di dua lokasi tersebut.

“Tidak ada perlawanan, kedua pemilik tempat usaha pasrah ketika disegel petugas,” katanya. (van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *