POSKOTA.CO – Tiga pusat perbelanjaan Pusat Grosir Bogor (PGB), Plaza Dewi Sartika dan Borobudur, menjadi sasaran tim gabungan pengendalian CD dan VCD bajakan. Tim datang ke pusat perbelanjaan tersebut untuk memberikan sosialisasi mengenai UU Hak Cipta No 12 Tahun 2002.
Tim gabungan yang terdiri beberapa orang staf/pelaksana dari kantor Kominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor mengawali sosialisasi di Pusat Grosir Bogor yang terletak di Jl. Merdeka.
Di PGB petugas gabungan mendatangi satu persatu kios pedagang CD dan VCD untuk diberi pengarahan mengenai Undang-Undang Hak Cipta.
Selain menempelkan stiker dan brosur di tempat-tempat yang strategis, brosur larangan membeli barang bajakan juga dibagikan petugas kepada para pengunjung PGB yang sedang berbelanja.
Teja Santana salah satu anggota Tim dari Kantor Kominfo Kota Bogor menjelaskan kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membeli CD dan VCD bajakan karena hal tersebut melanggar undang-undang hak cipta.
Hal senada disampaikan A. Sudjana petugas Satpol PP Kota Bogor. Dia berharap baik pedagang maupun pembeli untuk bisa memahami hal ini. “Mudah-mudahan setelah kita sosialisasikan undang-undang ini kedepannya mereka bisa mematuhi aturan yang sudah ada,” kata Armat.
“Saat ini kita belum melakukan penindakan karena belum aturan Perda. Kalau perda sudah ada barulah kita bisa melakukan penindakan kepada para pelanggarnya, “ kata dia.
Dari PGB tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Dewi Sartika Plaza dan Borobudur. Di dua tempat ini petugas juga melakukan sosialisasi dan membagikan stiker dan brosur larangan membeli barang bajakan. (hais)







Komentar