oleh

Ferdinand: Gugatan FSPPB ke Meneg BUMN dan Direksi Pertamina Sesuatu yang Belum Terjadi

POSKOTA.CO  Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Huatahaean menilai gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kepada Menteri Badan Usaha Federasi Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Direksi Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sumir dan tidak jelas.

“Sebaiknya gugatan itu dicabut. Gugatan yang dilayangkan oleh kawan-kawan FSPPB itu tidak jelas bahkan menggugat pemikiran, menggugat rencana dan menggugat sesuatu yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi,” kata Ferdinand di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Menurut Ferdinand, gugatan FSPPB tidak akan berguna apa-apa dan hanya akan menjadi opini negatif semata kepada pemerintah. Opini negatif yang bersumber dari hayalan dan halusinasi berpikir yang tidak didukung fakta-fakta lapangan.

Ferdinand Huatahaean

“Ini namanya mengadili sesuatu yang belum terjadi, gawat kalau pemikiran sudah diadili. Yang terjadi baru perubahan nomenklatur, belum ada privatisasi, tidak ada perubahan status aset, tidak ada kerugian pekerja, tapi kok sudah bisa menggugat sesuatu yang belum terjadi,” tanya Ferdinand keheranan.

Dia juga mempertanyakan argumen lawyer, apa pengaruh nomenklatur dengan penentuan harga BBM? Apa dia tidak tau ada aturan menteri tentang harga BBM? Ada perpres tentang mekanisme penentuan harga BBM? Mbok yang cerdas dikitlah berargumen,” ujar Ferdinand menyesalkan.

Menurutnya, selain itu, soal privatisasi yang digugat, apa yang jadi objek gugatan? Privatisasi atau IPO belum terlaksana, jadi objek perkara saja, tidak ada yang digugat? (d)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *