oleh

OK Prend Digelar Serentak, Tindak Tegas Pelanggar PSBB Transisi

POSKOTA.CO – Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend), Rabu (22/7/2020), serentak digelar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat dengan menerjunkan 20 personel terdiri dari aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan Sudin Perhubungan.

Di Jakarta Pusat, OK Prend terdapat di sembilan titik, yakni tersebar di delapan kecamatan antara lain, di kawasan Pasar Senen tepatnya di depan Pasar Blok III, kawasan Blok B Jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang, Jalan Pecenongan Gambir, Jalan Kramat Raya Senen, Jalan Serdang Raya Kemayoran, Jalan Samanhudi Pasar Baru, Jalan Rawasari Selatan Cempaka Putih, Jalan Proklamasi Menteng, dan Jalan Percetakan Negara II Johar Baru.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menegaskan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) dilaksanakan hari ini secara serempak di delapan kecamatan se Jakarta Pusat. Menurutnya, OK Prend digelar guna memberi efek jera terhadap pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

“Kami berharap kepatuhan masyarakat DKI Jakarta dalam menggunakan masker 100 persen ini dipatuhi karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Irwandi saat memantau langsung pelaksanaan OK Prend di Pasar Senen, Jalan Senen Raya, Rabu (22/7/2020).

Karena, kata Irwandi, masih banyak warga yang ke luar rumah tidak memakai masker, padahal ini sangat berbahaya bagi dirinya dan keluarga jika terpapar Covid-19.

“Di masa PSBB Transisi, warga menganggap sepele dengan Covid-19 hingga mereka banyak tidak memakai masker, padahal ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Orang nomor dua di lingkungan Pemkot Jakpus ini juga wanti-wanti kepada petugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, sanksi administrasi maksimal Rp250.000 atau sanksi kerja sosial.

“Sanksinya harus berat, jangan ringan-ringan. Kalau perlu bersihin selokan air supaya ada efek jera bagi pelanggar. Satpol PP harus ada gregetnya dong, ini kan pergub. Selain itu, camat dan lurah harus tanggap terhadap program kebijakan (pergub) OK Prend ini. Penegakan perda di Jakarta Pusat harus menjadi barometer untuk wilayah lain, karena biar bagaimanapun seluruh tanggung jawab ada pada pimpinan di tingkat kota,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Jakarta Pusat, Budiman, menambahkan, program Pemprov DKI Jakarta yang baru ini diharapkan dapat tegas dilaksanakan.

Budiman juga berharap program Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) ini dapat menindak tegas pelanggar, termasuk juga pedagang kaki lima (PKL) liar yang menggelar lapak semaunya di pedestrian atau bahu jalan.

“Aturan harus ditegakkan, kami minta petugas Satpol PP tidak melempem, lemes dan loyo dalam menindak pelanggar,” tandasnya. (van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *