POSKOTA.CO – Wali Kota Batam Kepulauan Riau, Ahmad Dahlan menolak rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik Batam (TDLB) yang diajukan PT PLN (b’right PLN) Batam berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah kota terhadap komponen biaya listrik.
“Kami sudah melakukan kajian, dan hasilnya, tarif listrik belum perlu naik,” kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai menghadiri sosialisasi Pemilu di Batam, Minggu.
Ia mengatakan, hasil kajian yang dilakukan Pemkot, b’right PLN Batam masih bisa beroperasi tanpa menaikan tarif dasar listrik sehingga Pemkot menilai belum perlu menaikan tarif.
MENOLAK
Wali Kota menolak membuat Peraturan Wali Kota terkait kenaikan tarif listrik. Tanpa Perwako itu, maka dipastikan listrik Batam tidak akan naik.
“Kalau tetap naik juga, maka tidak sah. Karena berdasarkan UU Kelistrikan, kenaikan tarif listrik ditetapkan berdasarkan Perwako,” kata Wali Kota.
Namun, ke depannya tarif listrik masih bisa naik, jika dalam evaluasi penyesuaian tarif b’right PLN Batam kembali mengajukan rencana kenaikan TDLB kepada Wali Kota.
“Tergantung PLN kapan mengajukannya lagi,” kata dia.
Wali Kota meminta masyarakat tidak resah dengan rencana kenaikan listrik, karena sudah ditolak pemerintah.
Walikota Batam Berani Nolak Kenaikan Listrik







Komentar