oleh

SAMSAT DAN INVESTASI KESELAMATAN

POSKOTA.CO – Akhir-2 ini banyak beredar berita hoax di media sosial dan berbagai pertanyaan seputar pajak yang mati/ belum dibayarkan, yang dikatakan bahwa polisi tidak berhak menilang, karena bukan ranah polisi.‎

Samsat dibangun untuk membangun sistem keselamatan berlalu lintas di jalan raya (road safety). Mengoperasionalkan kendaraan bermotor (KBM) di jalan raya dapat menjadi korban, pelaku yang mengganggu, menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas.

Samsat (sistem administrasi bersama satu atap) pengoperasionalanya ada 3 isntitusi dalam menangani (polri, dispenda, asuransi jasaraharja). Tujuan dibangun samsat adalah untuk terselenggaranya road safety (dalam konteks keamanan, keselamatan, kelancaran, ketertiban lalu lintas : kamseltibcar lantas).

ILUSTRASI
ILUSTRASI

1. Kepolisian menangani sistem kontrol/pengawasan yang merupakan bagian dari sistem legitimasi pengoperasionalan dengan memberikan STNK. (surat tanda nomor kendaraan bermotor)+ TNKB (tanda nomor kendaraanbermotor), yang juga dapat digunakan untuk penegakkan hukum tilang (manual, online maupun elektronik), de meryt point system (sistem perpanjangan sim).
Tatkala electronic regident sudah terbangun setiap kbm diwajibkan memasang obu (on board unit) sebagai bagian dari sistem keamanan + keselamatan.

2. Dinas pendapatan daerah, mengelola Pajak KBM, negara modern hidup tumbuh dan berkembang dibiayai dari Pajak termasuk untuk berlalu lintas

3. Untuk memberi bantuan / dukungan/ perlindungan atas dampak masalah lalu lintas, dibangun sistem asuransi yang ditangani dari Jasaraharja.

ilustrasi
ilustrasi

Ke 3 point di atas merupakan satu kesatuan yang tidak dipisah pisah tatkala penekatanya pada sistem investasi keselamatan. Hal tersebut dibangun sebagai salah satu implementasi dari amanah UU no 22 th 2009 ttg LLAJ dalam rangka:

1. Mewujudkan + memelihara kamseltibcarlantas,
2. Meningkatkan kualitas keselamatan + menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Meningkatkan kualitas pelayanan di bidang LLAJ.

Sejalan dengan pemikiran di atas dapat dipahami bahwa pajak, asuransi, sistem k3i (komando+pengendalian, komunikasi, koordinasi, + informasi) merupakan investasi keselamatan dlm mendukung program road safety + implementasi amanat UU LLAJ.

Polisi melakukan penindakan dengan tilang bertujuan untuk :
1. Pencegahan, kecelakaan-kemacetan maupun masalah lalu lintas lainya,
2. Melayani pengguna jalan lainya,
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
4. Adanya kepastian,
5. Edukasi.

Penindakkan pelanggaran lalu lintas dpt dikategorikan penindakan terhadap pelanggaran :
1. Administrasi (pelanggaran ringan),
2. Yang berdampak kemacetan (pelanggaran sedang),
3. Yang berdampak kecelakaan lalu lintas (pelanggaran berat).
Penulis Chryshnanda DL. Kabidbin Gakkum Korlantas Polri
24cris

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *