oleh

RESIDIVIS MEDAN DUA KALI DITEMBAK KAKINYA

Dua maling yang ditembak
Dua maling yang ditembak

POSKOTA.CO – Pihak kepolisian menangkap dan melumpuhkan residivis yang beberapa kali melakukan perampokan di Sumatera Utara, termasuk pembunuhan terhadap personel Polsekta Medan Timur.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Minggu, mengatakan, residivis tersebut adalah Srf alias Nyak,54, warga kawasan Sicanang, Belawan yang ditangkap pada Jumat (24/10) malam pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan di Kompleks Perumahan BTN Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan dua kali tembakan ke bagian kaki karena berupaya melawan petugas.

Menurut Helfi, residivis tersebut diduga melakukan sejumlah kasus perampokan di wilayah hukum Polresta Medan dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu kasus perampokan yang diduga dilakukan tersangka terjadi di wilayah hukum Polsekta Medan Helvetia sesuai laporan dengan nomor 2161/VII/2013/resta/sek helvetia tanggal 18 Juli 2013.

Dalam catatan pihak kepolisian, residivis tersebut pernah dihukum karena membunuh anggota Polsekta Medan Timur pada tahun 1987.

Setelah bebas, tersangka ditangkap lagi karena melakukan perampokan terhadap gaji pegawai sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Langkat.

Setelah bebas dari hukuman, tersangka kembali melakukan beberapa kasus perampokan di wilayah Polsekta Medan Baru.

Dalam dua tahun terakhir, tersangka sering melakukan pembongkaran rumah-rumah mewah dengan lokasi paling banyak di Kompleks Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbih).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *