oleh

Persetubuhan Anak Dibawah Umur Cukup Tinggi

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mencatat kasus persetubuhan anak di bawah umur di kota itu cukup tinggi.

“Selama 2013 hingga Februari 2014 Polres Pangkalpinang telah menangani sembilan kasus dan rata-rata masih berumur 15 hingga 17 tahun dengan status masih sebagai pelajar,” ujar Kepala UPPA Polres Kota Pangkalpinang, Bripka Windu, Kamis.

Ia mengatakan, para pelajar yang melakukan hubungan terlarang tersebut pada saat dimintai keterangan mengaku kalau mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.

“Mereka yang melakukan perbuatan tersebut dalam status pacaran dan tanpa paksaan, sehingga yang melaporkan perbuatan mereka ke Polres Pangkalpinang adalah orang tuanya,” jelasnya.

Dikatakannya, walaupun perbuatan yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka, namun untuk laki-laki akan tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, terlebih jika laki-laki yang melakukannya sudah dewasa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *