
POSKOTA.co – Penyidik Sudit Ramaja Anak dan Wanita(Renakta), Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya terus mendalami penyelidikan dugaan penyiksaan serta pelantaran yang dialami oleh 30 anak dibawah umur.
Bila terbukti polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maskimal sepuluh tahun penjara.
Polisi berencana akan memeriksa pemilik Panti Asuhan The Samuel Home, atas nama Chemy Watulingas alias Samuel, bersama Yuni Winata (istri) dan pembantunya, pada Senin(3/3) sebagai saksi.
“Untuk Samuel, istri dan pembantunya akan dipanggil Senin pekan depan sebagai saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa(25/2).
Kasus perlakukan tidak mansusiawi menimpa 30 anak dibawah umur yang ditampung disebuah rumah Yayasan Panti Asuhan The Samuel Home di Sektor 6 Blok GC 10 No 1, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Mereka tidak mendapatkan makanan bergizi dan mengalami penyekapan.Berutung, kehidupan memilukan terungkap setelah Komnas Anak, aparat Polsek Kelapa Dua dan LBH Saron menyelamatkan mereka.
Saat ditemukan sebagian dari mereka sedang sakit dan badannya demam tinggi dan harus dilarikan ke rumah sakit (RS), guna mendapatkan perawatan medis.
Sebelumnya, kasus memilukan pernah terjadi dan dialami oleh 30 buruh yang bekerja di CV Cahaya Logam perusahaan produksi panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang Kabupaten, Banten pada Jumat, 3 Mei 2013.
Sebanyak 25 buruh pabrik panci ini diperlakukann tidak manusiawi oleh Yuki Irawan.Mereka dipaksa untuk mengerjakan panci sesuai target, dan bila gagal maka penyiksaan yang didapat.
Para buruh juga tidak diperkenankan untuk mandi, dan untuk tidur, mereka rebahan di atas tikar, dalam ruangan tertutup seluas 8 x 6 meter.
Yuki mengancam kepada para buruh dengan cara shock terapi yakni berkomunikasi dengan anggota patroli polisi yang menyambangi kediamannya, seolah-olah polisi tersebut adalah beckingnya.
Kasus penyekapan dan penyiksaan para buruh terungkap setelah Andi Gunawan,20, dan Junaidi,22, berhasil melarikan diri dan melaporkan kasus itu ke aparat.(sapuji)
Komentar