oleh

KOK BISA SABU DIJUAL DI LAPAS DUMAI

ilustrasi
ilustrasi

POSKOTA.CO – Peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Dumai, terungkap setelah polisi menggelar razia secara masif. “Setidaknya ada enam orang tertangkap tangan menguasai narkoba jenis sabu-sabu dan mengantongi uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata Kapolres Dumai AKBP Suwoyo di Pekanbaru, Kamis.

Keenam napi tersebut:
o. Yo,38,
o. Al,36,
o. JH,36,
o. JS,28,
o. Ye,34,
o. YU,33, tahanan wanita

Menurut Suwoyo, dalam razia yang melibatkan sebanyak 127 personel tersebut menyisir ke sejumlah blok yang terdiri atas kamar tahanan dan memeriksa para napi satu persatu.

“Dari data yang kita ketahui terdapat sebanyak 753 Napi yang berada di sana,” ujarnya.

Suwoyo menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan oleh jajarannya sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau menyatakan bahwa jumlah narapidana dan tahanan di lapas dan rumah tahanan negara kelebihan kapasitas hingga 282 persen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *