oleh

Dirjen Pajak dan Polisi Bekuk Penjul Faktur Bodong

borgol2POSKOTA.CO- Tim gabungan Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan mencokok sejumlah tersangka penjual faktur bodong yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.

“ Kita mengungkap kasus ini setelah adanya laporan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Drs Ronny Feranky Sompie, Selasa(28/10). Sementara itu, dalam kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap empat tersangka berinsial E, R, S, dan U.

Dalam aksinya, para tersangka menjual faktur bodong ke perusahaan-perusahaan. “Mereka menjual ke perusahaan-perusahaan,” jelas Harsono Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pusat Dirjen Pajak kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa(28/10).

Dikatakan cetakan faktur milik tersangka nyaris menyerupai aslinya, dan perlu adanya seksama untuk membandingkan. Misalnya, faktur pajak senilai Rp 100 juta, hanya dibayar Rp 40 juta.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *