POSKOTA.CO- Tim gabungan Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan mencokok sejumlah tersangka penjual faktur bodong yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.
“ Kita mengungkap kasus ini setelah adanya laporan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Drs Ronny Feranky Sompie, Selasa(28/10). Sementara itu, dalam kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap empat tersangka berinsial E, R, S, dan U.
Dalam aksinya, para tersangka menjual faktur bodong ke perusahaan-perusahaan. “Mereka menjual ke perusahaan-perusahaan,” jelas Harsono Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pusat Dirjen Pajak kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa(28/10).
Dikatakan cetakan faktur milik tersangka nyaris menyerupai aslinya, dan perlu adanya seksama untuk membandingkan. Misalnya, faktur pajak senilai Rp 100 juta, hanya dibayar Rp 40 juta.(sapuji)
Komentar