oleh

BAP Sitok Srengenge Yang Menghamili Mahasiswi Dilimpahkan

ilustrasi
ilustrasi

POSKOTA.CO- Penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas acara pemeriksaa(BAP) dengan tersangka seniman Sitok Srengenge ke kejaksaan, dalam kasus pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW hingga hamil.

“Perkembangan kasus Sitok Srengenge, saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas perkaranya, dirangkum, kemudian segera dikirimkan ke kejaksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin(21/10).

Sebelumnya, Sitok Srengenge dilaporkan oleh kuasa hukum RW ke sentra pelayanan kepolisian terpadu(SPKT), Polda Metro Jaya, Jumat, 29 November 2013 lalu. Dalam laporan polisi yang tercatat dalam laporan polisi LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum.Tersangka Sitok Srengenge dijerat dengan Pasal 286 KUHP terkait bersetubuhan dengan wanita di luar perkawinan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.Kasus pemerkosaan tersebut diduga terjadi beberapa kali setelah tersangka di tempat tersangka di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *