JAKARTA-Tujuh personel Brimob ditetapkan penyidik Divisi Propam Polri terlibat pelanggaran terkait meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Hasil pemeriksaan, Divpropam Polri
Topik: Kasus Tewasnya Ojol Affan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

