JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malik Hafian, dengan hukuman dua tahun penjara. Terdakwa terbukti
Tag: PN Jaktim
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.