ASN Maros Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas

POSKOTA.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, utamanya perjalanan dinas. Larangan ini berlaku

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.