JAKARTA-Tujuh personel Brimob ditetapkan penyidik Divisi Propam Polri terlibat pelanggaran terkait meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Hasil pemeriksaan, Divpropam Polri
Tag: Dua dari Tujuh
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

