JAKARTA–Sebanyak 158.351 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP). Remisi ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Imigrasi
Tag: Dapat RK dan PMP
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

