oleh

Tongkat Komando Dani Ramdan, Buat Gagah-gagahan?

Penampilan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ( pada acara-acara tertentu) dengan ‘tongkat komando’ di tangannya, menjadi sorotan banyak kalangan. Mengapa?

Pasalnya, bupati ( apalagi hanya Pj/penjabat) bukanlah jabatan militer yang dalam menjalankan organisasinya menggunakan pola komando.

Bupati adalah jabatan administratif. Jadi tidak eloklah tampil dengan ‘tongkat komando ‘ segala. Ingin gagah-gagahan kah beliau?

Pun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang ‘Pakaian Dinas Kepala Daerah dan Kepala Desa’ tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan, tongkat komando menjadi bagian dari kelengkapan pakaian dinas.

Baik untuk Jenis Pakaian Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara ( PDU ), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi ( PSR) dan
(Pakaian Sipil Lengkap ( PSL), tidak satu pun pasal yang menyebutkan bahwa terhadap pakaian dinas tersebut harus dilengkapi dengan tongkat komando.

Pada Permendagri No 11/2008 tersebut ( pasal 3,4 dan 5) hanya menyebutkan jenis masing-masing pakaian dinas dan kapan atau pada acara apa masing-masing pakaian dinas tersebut dikenakan. Sekali lagi , tidak ada satu pasal juga yang berbunyi: tongkat komando menjadi bagian dari kelengkapan pakaian dinas .

Mari kita cermati bersama. Tongkat komando merupakan simbol kekuasaan dan kejayaan serta kedudukan, yang juga menjadi simbol sahnya pemegang suatu jabatan. Seorang komandan yang menduduki jabatan sebagai komando atau Kepala, namun belum menerima tongkat komando dari pejabat lama dianggap belum sah.

Tongkat Komando juga dipercaya dapat menambah pesona, karisma, dan wibawa bagi pejabat yang mengenakannya.

Menilik dari Sejarahnya, tongkat komando merupakan identitas militer yang menjadikannya sebagai simbol kekuasaan, kedudukan, perintah dan sebagainya yang sebenarnya sudah digunakan sejak zaman dahulu kala.

Di lingkungan TNI/Polri atau Kejaksaan dan Institusi yang bersifat rantai komando dan teritori operasi yang memegang tongkat komando, umumnya para pejabat yang memimpin atau mengepalai suatu kesatuan atau kewilayahan teritori mulai dari Panglima TNI hingga ke Dandim, Kapolri hingga Kapolres, Kajagung hingga Kajari.

Tongkat komando sebagaimana dimaksud untuk memberikan komando/perintah/arahan/petunjuk dalam menjalankan tugas di lingkungan satuan kerjanya .Tongkat komando ini akan diberikan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan.

Penggunaan tongkat komando ini juga harus disertakan sebagai atribut pakaian dinas upacara, dinas lapangan dan kegiatan tertentu di kalangannya.

Pada institusi kepolisian misalnya, tertuang pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri.

Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa didalam Peraturan Mendagri No 11/2018 tersebut tidak diatur mengenai penggunaan tongkat Komando.

Tengok photo di atas, seorang Kapolres Bekasi Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H , S.I.K., M.H ( yang punya hak untuk memakai tongkat komando) tak perlu pula ‘ pamer diri’ dengan tongkat komandonya.

Jadi jika ada Kepala Daerah mengenakannya sungguh tidak lazim dan tidak umum. Apalagi kalau bukan sekedar untuk gagah-gagahan.

Menilik ke belakang ketika masa-masa Dwi Fungsi ABRI , ketika jabatan Bupati Bekasi dipegang oleh militer ( mulai dari Abdul Fatah, Suko Martono, Djamhari hingga Wikanda) tak satu pun dari mereka yang menggenggam tongkat komando dalam kegiatan apa pun.

Sebagai Pj Bupati , Dani Ramdan yang berasal dari birokrasi atau ASN, mestinya paham betul tentang aturan main atau protokoler terhadap pakaian dinas.

Jika terhadap imbauan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korpri , Zudan Arif Fakrulloh, agar ASN tidak menggunakan pin alumni di bajunya, jika Pj Bupati yang dari birokrasi ( Dani Ramdan misalnya) tidak mengindahkan , barangkali tidak menjadi masalah yang patut diperdebatkan. Cuma dalam sebuah pemerintahan daerah, ASN nya berasal dari berbagai alumni.

Jadi apa yang dikatakan Zudan pada saat memberikan sambutan dalam Sarasehan Manfaat Layanan Kesehatan bagi ASN Anggota KORPRI di Ballroom Hotel Aryaduta, Palembang, Kamis (8/9/2022), pin alumni yang dipakai ASN terkesan memecah belah ASN itu sendiri.

Ketua DPN Korpri ini mengingatkan, pentingnya pemakaian lencana Korpri sebagai pemersatu bagi seluruh ASN. Sebab, Korpri merupakan satu-satunya wadah bagi seluruh ASN yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.

Dani Ramdan dengan Pin Alumni Sekolah Kedinasan -nya

Nah, kini terpulang kepada Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, apakah tetap ingin tampil dengan tongkat komando ( yang tidak ada ketentuan dan aturan hukumnya) untuk tampil gagah-gagahan? Atau tetap memakai Pin Alumni yang oleh Ketum DPN Korpri terkesan memecah belah? Dani Ramdan pasti sudah mempertimbangkan itu semua mengapa ia tampil seperti itu?
(agus suzana)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *