oleh

Jual Beli Jabatan, Kapan Berakhir?

Ketika Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( Baperjakat) hanya dijadikan pelengkap penderita, maka amburadul-lah tatanan kepegawaian dalam sebuah Pemerintah Daerah .

Jika seorang ASN yang berasal dari fungsional dan belum pernah menduduki jabatan Eselon IV tahu-tahu promosi jadi pejabat Eselon III apakah itu namanya bukan amburadul?

Jika seorang ASN yang golongannya masih ‘kuntet: dan dipaksakan menduduki jabatan yang seharusnya oleh ASN yang pangkatnya sudah cukup, bukankah amburadul itu namanya?

Dengan posisinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, seorang kepala daerah di era otonomi daerah ini memungkinkannya untuk bisa menjungkirbalikkan tatanan kepegawaian. Maka kemudian banyak jabatan diisi oleh ASN yang golongannya masih ‘kuntet’. Pada posisi ini, DUK yang sejatinya merupakan Daftar Urutan Kepangkatan oleh mereka yang bermain, dijadikan sebagai Daftar Urutan Kedekatan.

Itulah yang kemudian menimbulkan kecemburuan sosial yang akhirnya berdampak pada buruknya kinerja.

Pertanyaannya kemudian, kebanggaan apa yang bisa kita berikan kepada pejabat yang meraih jabatannya dengan cara jual beli? Lantas, sampai kapan praktik jual beli jabatan ini berakhir? (agus suzana)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *