oleh

Prank Polisi Kasus KDRT, Pasutri Baim Wong dan Paula Terancam UU ITE

POSKOTA.CO-Artis Baim Wong dan istrinya, Paula Varhoeven segera diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Pasangan suami istri (pasutri) selebritis itu diperiksa terkait kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (13/10/2022) siang.

Selain Baim dan istrinya, penyidik juga akan memeriksa sopir dan kameramen yang merekam kasus tersebut. Khusus untuk Baim dan Paula, penyidik menilai keduanya telah melakukan pelanggaran UU ITE.

“Pemeriksaan BW dan P terkait laporan yang pertama sesuai Undang-Undang 220 KUHP. Jadi kita memeriksa driver dan cameraman. Kemudian, untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE,” kata AKP Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Untuk diketahui, Baim Wong dan Paula diperiksa terkait UU ITE prank konten KDRT yang sempat viral beberapa waktu lalu. Baim Wong dan Paula sempat meminta maaf atas konten prank KDRT tersebut.

Dalam pernyataannya, Baim Wong mengaku tak berniat menjelekkan institusi Polri dengan membuat konten prank laporan KDRT tersebut.

Kata Baim, tujuannya membuat video prank lapor KDRT itu hanya untuk mengedukasi masyarakat. Dirinya ingin melihat respons polisi ketika menerima laporan dari masyarakat.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *