BOGOR – Proyek KF-21 kini memasuki fase penentuan. Setelah revisi perjanjian dengan Korea Aerospace Industries (KAI), posisi Indonesia berubah signifikan dari mitra pengembang 20 persen menjadi sekitar 7,5 persen, serta kehilangan hak atas satu prototipe uji.
Secara substantif, Indonesia tidak lagi berada pada level ‘co-developer’, melainkan bergeser menjadi ‘strategic buyer’ dengan partisipasi industri terbatas. Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah selanjutnya harus bersifat realistis, terukur, dan berorientasi hasil.
Menurut Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) mengatakan, finalisasi kontrak pembelian 16 unit KF-21 Block II. Proposal pembelian melalui skema kredit ekspor Korea Selatan adalah langkah rasional. Pemerintah perlu memastikan negosiasi selesai sebelum pertengahan 2026 agar tidak kehilangan antrean produksi.
IAW menegaskan, hal pertama adalah kepastian kontrak dan jadwal pengiriman menjadi kunci menjaga kredibilitas Indonesia di mata industri pertahanan global. Fokus kebijakan tidak lagi pada simbol kemitraan, melainkan pada penguatan nyata kekuatan tempur TNI AU.
Kedua, penguncian manfaat industri (industrial offset). Dengan menurunnya porsi kepemilikan, Indonesia harus memastikan kompensasi yang jelas terkait keterlibatan PT Dirgantara Indonesia dalam perakitan akhir, pemeliharaan (MRO), atau produksi komponen tertentu. Offset harus dituangkan dalam klausul terukur, bukan sekadar komitmen normatif. Tanpa itu, Indonesia hanya menjadi pembeli dengan nilai tambah domestik minimal.
Ketiga, reformasi tata kelola proyek strategis di mana pengalaman KF-21 menunjukkan lemahnya koordinasi lintas kementerian dan tidak adanya penguncian fiskal jangka panjang. Pemerintah perlu membentuk mekanisme otoritas tunggal proyek strategis pertahanan serta menerapkan skema penganggaran multi-year yang dilindungi regulasi. “Dengan demikian, komitmen internasional tidak lagi bergantung pada dinamika politik tahunan,” kata Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Minggu (22/2/2026).
Keempat, integrasi dalam roadmap kekuatan udara nasional. Ia menegaskan, KF-21 harus diposisikan sebagai bagian dari arsitektur pertahanan udara 20-30 tahun ke depan. Ia bukan proyek berdiri sendiri, melainkan pelengkap sistem yang sudah dan akan dimiliki Indonesia. Artinya, keputusan pembelian harus selaras dengan kebutuhan interoperabilitas, kesiapan infrastruktur, dan strategi pertahanan kawasan.
Kelima, pemulihan dan penjagaan kredibilitas diplomatik. Keterlambatan pembayaran di masa lalu telah memengaruhi persepsi mitra. Pemerintah harus menunjukkan konsistensi pembayaran dan kepastian kebijakan agar reputasi Indonesia sebagai mitra strategis pulih dan terjaga.
Pada akhirnya, fokus kebijakan pemerintah terhadap KF-21 tidak lagi soal mempertahankan status mitra pengembang, tetapi memastikan tiga hal yakni, kekuatan udara bertambah nyata, manfaat industri terjamin, dan tata kelola diperbaiki. “Jika tiga aspek ini dijalankan disiplin, KF-21 masih dapat menjadi fondasi modernisasi TNI AU. Jika tidak, proyek ini akan tercatat sebagai pelajaran mahal tentang pentingnya konsistensi komitmen negara,” tegasnya. (*/yopy)







Komentar