oleh

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkrah, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

JAKARTA – Kasus sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski sudah ada putusan di dua tingkat pengadilan, masalah utama soal kepemilikan lahan ini masih belum selesai.

Menurut pengacara Hotel Sultan, Yosef Badeoda, putusan tersebut hanya menyatakan bahwa gugatan dianggap kurang pihak, bukan ditolak, sehingga belum ada keputusan final mengenai siapa pemilik sah dari lahan tersebut.

“Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara banding perdata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, putusan pengadilan baik pertama maupun kedua menyatakan gugatan kurang pihak. Jadi bukan ditolak,” kata Yosef Badeoda, kuasa hukum Hotel Sultan dikutip Kamis (26/9/2024).

“Artinya masalah kepemilikan atas lahan Hotel Sultan belum diperiksa dan belum ada keputusan. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan diperkuat pada Tingkat Banding telah diputuskan dalam Provisi yang memerintahkan,” sambungnya.

Putusan pengadilan juga memerintahkan pihak Sekretariat Negara (cq. PPKGBK) untuk menghentikan segala aktivitas di lahan yang sedang disengketakan. Ini berarti segala pembatas atau penghalang yang dipasang di sekitar Hotel Sultan oleh pihak Sekneg harus segera dibongkar.

Yosef menegaskan bahwa selama masih ada sengketa, tanah Hotel Sultan bukan dianggap sebagai aset negara, karena aturan perundang-undangan menyatakan bahwa aset negara harus “clear and clean.”

PT Indobuildco, sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sampai ada putusan yang inkrah, status lahan ini masih dianggap status quo dan tidak boleh ada pihak yang mengklaimnya sebagai aset negara atau milik badan negara.

Dilain pihak, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji bakal menyelesaikan sengketa Hotel Sultan. AHY mengaku sedang mempelajari dokumen terkait sengketa tersebut.

“Yang jelas negara enggak boleh dirugikan, tapi kita juga tahu ada faktor-faktor lain yang berdampak. Termasuk untuk pekerja di sana, kita ingin menghadirkan keadilan,” kata AHY saat Konferensi Pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (7/3/2024). (*/ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *