POSKOTA.CO – Keberadaan pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pulau Pisau (Pulpis), Propinsi Kalimantan Tengah tentunya sangat membantu keinginan masyarakat di wilayah untuk memfasilitasi rencana yang diajukan atau usulan masyarakat di pelosok pedesaan.
“Jadi jelas bahwa persetujuan pembuatan tiga Raperda oleh anggota DPRD dan jajaran Pemkab Pulpis, Kalimantan Tengah merupakan salah satu terobosan untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyatakat di wilayah ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Pisau, Tony Harisinta, Rabu (2/11).
Ada tiga Raperda yang mendapat persetujuan di DPRD Pulpis antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan jumlah Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelabuhan serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut dia, apalagi masalah Raperda pembentukan Desa Adat yang dinilai memberikan banyak manfaat dalam mengoptimalkan pelestarian adat maupun budaya dan pengembangan masyarakat serta tidak akan mengurangi hak desa untuk memperoleh dana desa dari pemerintah pusat.
” Yang jelas keberadaan Desa Adat tentunya akan membantu pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk memberikan tambahan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU),” ujarnya yang menambahkan pihaknya akan terus mendorong disahkannya tiga Raperda baru di Kab. Pulpis.
Desa di Pulang Pisau kan banyak dan memiliki potensi untuk dijadikan Desa Adat. Masa dari banyak desa itu tidak ada yang bisa dijadikan Desa Adat. “Ini yang akan terus kami dorong dan fasilitasi. Seperti dua desa yang akan dibentuk sebagai Desa Adat, yakni di Buntoi dan di sekitar Kahayan Tengah. Kami pun sudah mempersiapkan berbagai, dan tinggal menunggu usulan dari desa yang bersangkutan,” ujarnya. (anton)







Komentar