oleh

Perekat Nusantara dan TPDI Laporkan Ketua MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi

JAKARTA – Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Laporan ini terkait putusan usia capres-cawapres yang diputuskan MK, pada Senin (16/10/2023).

Pelaporan Perekat Nusantara dan TPDI dilakukan lewat surat Perekat Nusantara ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023). “Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan Prof Dr Anwar Usman SH, MH, hakim konstitusi merangkap ketua Mahkamah Konstitusi dan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” isi surat Perekat Nusantara yang diterima, Kamis (19/10/2023), seperti dikutip POSKOTAONLINE.COM melalui rilis yang didapat.

Surat pengaduan tersebut ditandatangani salah satunya Petrus Selestinus. Kelompok advokat ini menyebut isu julukan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga karena terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Undang-undang telah memasang rambu-rambu untuk mencegah konflik kepentingan.

Sejumlah pihak yang menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu disebut, yakni PSI, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, Almas Tsaqibbiru Re A, Arkaan Wahyu dan Melisa Mylitiachristi Tarandung. Mereka juga menyebut nama Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang menjabat sebagai wali kota Surakarta. Gugatan Almas juga menyebut Gibran dalam permohonan uji materiilnya.

Dalam suratnya disebutkan, terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Permohonan Uji Materiil sebagaimana disebutkan di atas, terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan dan tujuan dari beberapa pihak (termasuk Gibran Rakabuming Raka sendiri) untuk menjadikan Saudara Gibran Rakabuming Raka menjadi calon presiden atau wakil presiden RI pada tahun 2024.

Seharusnya, menurut pelapor, Anwar Usman yang merupakan kerabat Gibran dan Jokowi mengundurkan diri dari jabatannya karena ada potensi konflik kepentingan. Karena Anwar Usman tidak mundur, putusan yang dibikin itu jadi tidak sah.

Tindakan itu telah berimpikasi kepada terjadinya ‘cacat hukum’ terhadap seluruh proses dan hasil persidangan bahkan termasuk putusan Mahkmah Konstitusi dalam perkara-perkara a’quo.

Pelapor berharap, Dewan Etik Hakim Kontitusi agar segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi agar segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan harapan tuntutan publik. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *