oleh

Perbaiki Tata Kelola PI 10 Persen, KPK: BUMD Migas Harus Cari Untung Bukan Masalah Hukum

JAKARTA – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta OSES Energi (JOE) mendorong perbaikan tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi. Hal ini terungkap pada hari terakhir Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-undangan’.

Forum itu menghadirkan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK Akhsanul Khaq, Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP Heru Tarsila, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat, Jaksa Ahli Utama Jamdatun Kejaksaan Dr. M. Idris F. Sihite, Guru Besar Akuntansi Dr. Dwi Martani, serta Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jambi Alfian.

Dalam kesempatan itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat menegaskan implementasi kebijakan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas. “Namun, saat ini masih menghadapi persoalan tata kelola, perbedaan persepsi antarpemangku kepentingan, hingga kerentanan terhadap praktik korupsi,” kata Harun di Taman Ismail Marzuki (TIM) Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Menurutnya, lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab pengelolaan PI 10 persen berujung pada persoalan hukum. “Banyak perkara korupsi berawal dari rusaknya tata kelola dan hubungan antarpihak yang semula bekerja sama. Mari kita bangun sistem yang baik. Ketika sistem sudah disepakati bersama, jalankan secara konsisten. Jangan ragu untuk berkomunikasi dan membangun tata kelola yang benar,” tegas Harun. FGD berlangsung selama dua hari yakni Senin dan Selasa.

Selain itu, KPK juga memetakan 11 isu strategis, mulai dari akuntabilitas laporan produksi migas, ketidaksesuaian laba bersih KKKS dengan penerimaan PI, transparansi komunikasi antara BUMD dan KKKS, mekanisme pembentukan BUMD, hingga pembagian porsi kepemilikan saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, KPK merekomendasikan penguatan kelembagaan BUMD, sinkronisasi pengelolaan keuangan, digitalisasi sistem informasi PI, serta pengawasan berlapis melalui audit internal maupun eksternal.

Sementara itu, Jaksa Ahli Utama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Dr. M. Idris F. Sihite, menilai pengelolaan PI 10 persen memerlukan pedoman hukum yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia mengusulkan ADPMET menyusun pedoman mengenai aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam pengelolaan PI dengan melibatkan auditor keuangan, auditor hukum, BPKP, serta Kejaksaan.

“Kalau memang ada hal-hal yang masih menimbulkan tafsir, libatkan auditor keuangan maupun auditor hukum. Yang penting pengelola BUMD bisa fokus mengembangkan usaha dan memperoleh keuntungan tanpa dibayangi persoalan hukum,” ujar Idris.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan dana perusahaan tetap berorientasi pada kepentingan bisnis migas dan tidak digunakan untuk pengeluaran yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan operasional perusahaan.

Menurut Idris, kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan rule of law menjadi fondasi penting dalam meminimalkan risiko pidana, perdata, maupun kerugian keuangan negara.

Idris mengungkapkan realisasi PI di berbagai wilayah kerja migas hingga kini baru mencapai sekitar 16 persen. Selain rendahnya realisasi, pengelolaan PI juga masih diwarnai sengketa antarpemerintah daerah, persoalan birokrasi, konflik sosial, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia BUMD.

Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP Heru Tarsila memaparkan hasil pengawasan terhadap 688 BUMD pada Tahun Buku 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 BUMD atau 17,59 persen masuk kategori zona merah karena mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai Rp1,19 triliun.

“Sebanyak 341 BUMD berada di zona kuning dengan kondisi keuangan yang fluktuatif, sedangkan 226 BUMD berhasil masuk zona hijau dengan total laba bersih mencapai Rp3,36 triliun,” ungkap Heru. BPKP menilai lemahnya penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) menjadi akar persoalan kinerja banyak BUMD.

Karena itu, BPKP merekomendasikan penguatan komitmen kepala daerah sebagai pemegang saham, peningkatan independensi satuan pengawas internal, penerapan sistem antikecurangan, penguatan manajemen risiko, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan PI 10 persen. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *