oleh

Ditreskrimum Bersama Satreskrim Jajaran Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus Tindak Pidana 3C

JAKARTA – Sebanyak 2.216 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Juni 2026 berhasil diungkap Ditreskrimum bersama Satreskrim jajaran Polda Metro Jaya. Kasus tindak pidana itu disebut 3C
yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ada 14 pucut senjata api disita di antara 2.054 tersangka yang berhasil ditangkap. Polda Metro Jaya masih mengembangkan asal usul senjata api yang digunakan para tersangka. “Terkait senjata api masih dikembangkan,” ujar Kompol Andaru Rahutomo mewakili Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Barang bukti lain yang disita petugas dari para tersangka diantaranya, uang tunai sebesar Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci T/Y, 145 tabung gas elpiji, empat unit softgun serta emas dengan total berat 866,98 gram.

Dijelaskan, keberhasilan pengungkapan ribuan kasus tersebut bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kejahatan 3C dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi yang sepi. Masyarakat juga diimbau untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Warga juga diminta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, mengaktifkan sistem keamanan seperti cctv atau alarm apabila tersedia. Hidupkan kembali kegiatan ronda malam dan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan Kepolisian 110. Masyarakat diingatkan untuk tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Dalam penggunaan media sosial, masyarakat diminta bersikap bijak dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Segera laporkan konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ditegaskan pihak Polda Metro Jaya, keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Sinergi yang baik diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Jakarta dan sekitarnya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *