JAKARTA–Status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah dibatalkan sesai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pihak KPK secara tegas menyatakan tetap memproses dugaan korupsi yang menjerat mantan Wamenkumham tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024). Keputusannya tetap memproses kasus dugaan korupsi Eddy didasari hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan KPK, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK.
“Telah diputuskan KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut. Kita lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali Fikri.
Menurut Ali, perkara peradilan hanya menguji aspek formil saja. Sedangkan substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor. Ini sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon,” ujarnya.
Meski begitu lanjut Ali Fikri, KPK tetap menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. Kata hakim penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Eddy sebagi tersangka bersama pengacara Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Tersangka lainnya Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dan ketiganya kini ditahan KPK.(Omi/ta)







Komentar