oleh

Jika Mau Dikenal Dunia sebagai Negara yang Mampu Mengawasi Sampah Nuklir, Indonesia Harus Berani Bertindak Tegas

JAKARTA – Sampah nuklir, kini menjadi ancaman serius Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran pembantunya.

Ujian besar ini harus dilewati, jika Indonesia mau dikenal dunia sebagai negara, yang mampu mengawasi sampah nuklir, dan berani menindak tegas pelaku serta mau memperbaiki sistem.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, Cikande yang menjadi “zona produksi” dengan ramai oleh truk pengangkut logam dan bahan baku pabrik, kini berubah menjadi “zona bahaya”.

Penyegelan PT Peter Metal Technology Indonesia (PT PMT), pabrik peleburan logam yang memiliki dosis radiasi tertinggi di Modern Cikande Industrial Estate oleh Menteri Lingkungan Hidup, merupakan langkah nyata pemerintah.

Namun IAW mencatat, penemuan Cesium-137, isotop radioaktif dengan waktu paruh 30 tahun, bukan sekadar “insiden teknis”, tapi ini adalah bukti telanjang kelalaian sistem pengawasan limbah dan impor logam bekas.

“Bagaimana mungkin sampah nuklir bisa masuk ke Indonesia, beredar di lapak rongsokan, lalu mengkontaminasi rantai produksi makanan ekspor, jika pengawasannya ketat,” tanya Iskandar.

ISKANDAR SITORUS

Menurut Iskandar, sistem ekspor lemah, data kapal, pabrik, serta eksportir tidak terintegrasi ditemukan IAW.

Audit BPK dan peringatan keras lewat
LHP KKP 2016 dan 2018 No 21.A/LHP/XVII/05/2017 dan Nomor 19.A/LHP/XVII/05/2019 semakin menguatkan temuan IAW.

“Kami rekomendasi integrasi database dan audit mutu internal sebelum ekspor. Integrasi sistem lintas lembaga, prioritas inspeksi berbasis risiko. Tambah tenaga pengawas, sanksi tegas bagi pelanggaran,” kata Iskandar Sabtu 13 September 2025.

Terkait PT PMT sebagai importir scrap metal, IAW meminta, agar wajib memastikan material bebas radiasi saat dikirim.

Permen LHK No. P.10/2020 menurut IAW, wajib melalui pemeriksaan ini. Jika terbukti lalai atau sengaja, korporasi dan pengurusnya harus dikenai pidana lingkungan.

Sanksi bagi pejabat Bea Cukai dan KLHK, yang memberi izin tanpa verifikasi. Sebab bagaimana mungkin kontainer scrap logam bisa masuk tanpa sertifikat bebas radiasi.

Bagi IAW, sanksi hukum harus tegas bagi PT PMT. UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, harus diterapkan.

“Penyidikan pidana jangan hanya ke PT PMT, tapi juga ke pejabat pemberi izin, dan pihak-pihak yang lalai.bAudit dokumen impor scrap logam sejak 5 tahun terakhir. Sita dokumen perizinan dan rekam inspeksi dan tetapkan tersangka. Terapkan
Pasal 104 UU Lingkungan,” paparnya.

Menurut IAW, kasus PT PMT, wujud nyata gagalnya pengawasan negara. Temuan BPK sudah ada, tapi diabaikan. Akibatnya, scrap logam ber-Cs-137 lolos masuk Indonesia, berpotensi mencemari rantai makanan dan lingkungan.

“Jika pemerintah tidak berani menindak tegas semua pihak dari perusahaan, pejabat, pengawas, maka publik wajar khawatir bahwa kasus Cikande hanya awal dari bom waktu limbah nuklir lain yang bisa bertebaran tanpa pengawasan,” katanya. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *