oleh

Ditjen SDPPI Kemenkominfo Miliki Peran Strategis di Masa Pandemi Covid-19

POSKOTA.CO-Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen SDPPI Kemkominfo) mengemban dua peran strategis dimasa Pandemi Covid-19 dalam mendorong percepatan transformasi digital.

“Pertama,  menjaga manajemen spectrum frekuensi radio  (SFR), agar bias dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh aktivitas masyarakat. Kedua, menjaga kualitas perangkat telekomunikasi yang beredar dengan menyiapkan standardisasi atau sertifikasi perangkat,” kata Dirjen SDPPI Ismail, dalam keynote speech Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah media nasional di Hotel Santika Premier,  Bintaro, kemarin.

Dirjen SDPPI Ismail, saat menyampaikan keynote speech Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah media nasional di Hotel Santika Premier,  Bintaro

Menurut Ismail, adalah pertaruhan bangsa untuk secepatnya memasuki transformasi digital. Dalam kaitan tersebut,  isu yang paling utama adalah infrastruktur telekomunikasi yang berkualitas.

“Hal itu hanya biaa dicapai dengan regulasi dan pelaksanaan yang baik di unit kerja di Ditjen SDPPI dalam menangani SFR dan perangkat telekomunikasi,” jelasnya.

Terkait Pandemi Covid-19,  Dirjen SDPPI menjelaskan, ada lima langkah Presiden dalam adaptasi kehidupan baru yang mengakselarasi transformasi digital. Pertama,  segera melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet. Kedua, mempersiapkan roadmap transformasi digital disektor-sektor strategis. Baik di sektor pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, maupun penyiaran.

Berikutnya yang ketiga adalah dengan  mempercepat integrasi Pusat Data Nasional. Keempat,  mempersiapkan kebutuhan SDM talenta digital. Dan kelima,  yang berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan, segera disiapkan secepat-cepatnya.

Infrastruktur adalah satu episentrum kruisal atau aspek mendasar. Infrastruktur dengan koneksi atau broadband yang tinggi merupakan prasyarat bagi seluruh aktivitas di ruang konvensional untuk beralih ke digital. Kemudian juga harus ada dimana dan kapan saja, serta terjangkau. “Semua itu menjadi kriteria yang sangat berat bagi kami,” akunya.

Selain itu, Ditjen SDPPI harus menyiapkan perangkat yang memiliki standar teknis dan kualitas. Pertama,  perangkat yang digunakan tidak membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat. Kedua, kualitas perangkat harus terjaga, agar mencegah terjadi kegagalan atau kerusakan saat digunakan.

“Tugas kami menjaga jangan sampai masyarakat membeli perangkat yang berbahaya saat perangkat itu digunakan dalam  jangka waktu yang panjang,” tegasnya. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *