POSKOTA.CO – Masyarakat bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Selain untuk berobat juga bisa untuk operasi.Pasien yang akan dioperasi, sebelumnya harus mendapat rujukan dari faskes tingkat peratama yang sesuai dengan daftar BPJS. Jika sudah memperoleh surat rujukan, maka akan segera dilakukan tindakan operasi dan perawatan pasca-operasi.
Lantas apa saja operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.
1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi untuk kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu
Daftar operasi yang dibantu BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Pedoman JKN (Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional) dalam PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No.28 Th 2014.
Dalam Pedoman JKN tersebut disebutkan bahwa seluruh biaya operasi dijamin oleh BPJS.
Selain keringanan biaya operasi, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya rawat inap, rawat jalan, fasilitas kesehatan, ambulance, pengobatan gigi, kegawatdaruratan, dan berbagai layanan medis lainnya. (d)







Komentar