POSKOTA. CO – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) masih menyisakan 20% atau 420.000 korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk dibayarkan klaim jaminan hari tua (JHT) sepanjang Agustus 2020.
“Terhitung hingga Agustus 2020, jumlah pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) mencapai 1,68 juta kasus atau meningkat 18% (year on year) dengan nominal mencapai Rp 21 trilyun atau meningkat 23% (yoy),” kata Utoh Banja Irvansyah, deputi Direktur Humas dan Antar-Lembaga BPJamsostek kepada media, menanggapi adanya 2,1 juta karyawan korban PHK selama pandemi, seperti dicatat Kementerian Ketenagakerjaan.
Dibanding klaim dan total korban PHK, asuransi pemerintah itu telah melayani klaim pembayaran sebanyak 80 persen.
Namun begitu, ia menjelaskan, jika dilihat dari jumlah pengajuan klaim sepanjang Agustus 2020 terjadi lonjakan sampai 23% atau sebanyak 235 ribu kasus dengan nominal Rp2,95 trilyun, dimana jumlah itu meningkat 26% dibanding nominal klaim JHT sepanjang Agustus tahun 2019.
Menanggapi disepakatinya komposisi pembayaran pesangon korban PHK yang dijamin pemerintah Cq APBN dikompensasikan ke BPJamsostek sesuai RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Utoh mengisyaratkan kesiapan lembaganya.
“BPJamsostek sebagai badan hukum publik penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan tentunya siap menjalankan amanat pemerintah, jika sudah ditetapkan dalam ketentuan perundangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI pimpinan Puan Maharani menuntaskan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja klaster Ketenagakerjaan yang dikebut pembahasannya Sabtu-Minggu (26-27/9/2020) di Hotel Swissbell Serpong, Tangerang, Banten. Di antara keputusan yang disepakati itu pesangon korban PHK tetap 32 kali gaji dimana sembilan (9) ditanggung oleh pemerintah.(dk)







Komentar