BOGOR – Warga mengeluhkan adanya aktivitas galian tanah merah ilegal di Kampung Rawa Bule, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Walau mwngeluh, namun warga tak berdaya, karena diduga yang mengelola galian C ini adalah Kepala Desa (Kades) Cicadas.
Bahkan beberapa pekerja mengakui lahan galian tanah merah ini dibeking Kades. Ali, salah satu orang yang dipekerjakan di lokasi galian mengaku, dirinya bekerja dilahan tersebut, atas rekomwndasi kepala Desa Cicadas.
Ali berdalil, hasil penjualan dari galian C tersebut akan digunakan oleh badan usaha milik Desa (Bumdes) Cicadas.
“Ini bantu pak kades. Menurut pak Kades, lahannya akan dipakai untuk Bumdes begitu kata beliau,”ujar Ali kepada wartawan, Kamis (16/5/24).
Ali menyebutkan, jika kegiatan itu adalah cut and fill bukan galian C. Ia mengakui, tanahnya dibawa keluar ke Jakarta.
“Ini cut and fill, memang tanahnya dibawa keluar untuk dijual. Berapa harga jual satu truk, untuk jelasnya tanya langsung aja ke pak Kades,” ujarnya.
Warga mengaku, Ali adalah penggali yang mendapat tugas langsung dari Kades. Bahkan seorang ceker mengaku bahwa galian tersebut dikelola oleh kepala Desa, dan Ali adalah penggali.
“Itu punya Pak Kades (yang punya galian) kalo penggali bang Ali orang Bojong Nangka. Dia dibantu Dian, rekannya. Saya orang Cikuda sebagai pekerja disini,” kata pria yang mengaku ceker dilokasi.
Warga menegaskan, luas lokasi galian tanah ilegal di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri sekitar 1.300 meter persegi.
Terpisah Beling (27), warga yang melintas di Jalan Rawa Bule merasa khawatir dengan aktivitas galian tersebut.
Galian tanah menurutnya, mulai menggangu para pengguna jalan, dikarenakan mulai licin jalan akibat tumpahan tanah dari truk saat di angkut keluar wilayah.
“Aktifitas galian ini sudah mulai mengganggu para pengendara lain. Kendaraan yang melintas aja bertonase besar jalanan pasti rusak dan berdebu, inikan bukan jalan provinsi melainkan jalan kampung,” ungkapnya kesal.
Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan saat di konfirmasi wartawan berkilah, jika kegiatan galian tanah merah ini bukan kewenangannya, melainkan pekerjaan milik Ali.
“Wajar saya tau galian ini, karena saya kan kepala Desa,”kata Dian singkat. (yopi/fs)







Komentar