POSKOTA.CO – Boncengan motor bertiga, wanita yang diketahui pedagang ini akan membuka kios di pasar ini diberhentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen saat menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di lima titik lokasi di wilayah Kecamatan Senen, Rabu (28/7/2021).
“Waduh ada razia masker lagi. Pak Satpol kenapa diberhentikan motor kami. Tolong kami mau buru-buru ke pasar buka kios klontong karena ditunggu pelanggan yang mau membeli perlengkapan mandi,” ujar wanita berasal dari Jakarta ini kepada petugas di lokasi.
Petugas Satpol PP menjawab, kalian naik motor boncengan bertiga tidak menjaga jarak (Physical Distancing). Sudah gituh memakai masker melorot di bawah dagu.
Pelanggar ini mengatakan, buru-buru mau ke pasar. “Maaf pak Satpol tadi kan sudah bilang mau ke pasar,” ucapnya.
Sementara itu, satu pedagang di pasar saat ketahuan petugas Satpol tidak memakai masker ketika melayani pembeli ini mengaku, pakai masker engap. “Iya engap pakai masker,” ucapnya ngeles.
Tim Tindak Opstibmask Satpol PP Kecamatan Senen, H. Warna mengatakan, para pelanggar yang terjaring dari lima lokasi Opstibmask yang di gelar hari ini diantaranya, disanksi hukuman kerja sosial dan juga sanksi teguran tertulis supaya tidak lagi lalai.
Dari 84 pelanggar masker, kata H. Warna diantaranya merupakan masyarakat umum yang lalai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker di lima lokasi antara lain, 11 pelanggar Jalan Kramat Kwitang 1 dan 11 pelanggar Jalan Salemba raya (Pasar Paseban). 10 pelanggar Jalan Kembang Sepatu (Pasar Gaplok). 22 pelanggar Jalan Stasiun Pasar Senen dan 30 pelanggar Jalan Sentiong. Opstibmask di mulai pukul 08.00 Wib pagi hingga pukul 12.00 Wib siang.
“Seluruh pelanggar masker memilih disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum) secara bergantian dengan waktu yang ditentukan. Alasan para pelanggar ini kalau pakai masker engap, lupa karena ketinggalan di rumah maskernya dan terburu-buru,” kata H. Warna sambil geleng-geleng kepala. (van/bw)







Komentar