POSKOTA.CO – Sebanyak delapan spanduk komersil dan dua plang cat duco liar alias tidak berizin yang teronggok di dua kawasan antara Jalan Salemba Raya dan Kramat Raya, Senen, tadi malam diangkut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen, Rabu (6/1/2021).
Pantauan di lokasi, meski di guyur hujan deras, penertiban spanduk komersil dan plang tidak berizin ini tetap dikerjakan belasan petugas Satpol PP Kecamatan Senen menggunakan truk Kendaraan Dinas Operasional (KDO).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Paseban, Yusuf ketika dikonfirmasi POSKOTA.CO mengaku, penertiban spanduk komersil dan plang cat duco di dua kawasan Jalan Salemba Raya dan Kramat Raya, karena tidak berizin antara lain yakni empat spanduk komersil di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Jalan Salemba Raya, lalu, empat spanduk komersil di JPO Carolus Capitol Park, Jalan Salemba Raya, kemudian, satu plang cat duco di Jalan Salemba Raya dan satu plang cat duco di Jalan Kramat Raya.

“Pasang spanduk iklan komersil mengabaikan ijin dan ketentuan retribusi. Spanduk nggak ada ijinnya, sudah gituh juga nggak bayar pajak. Makanya, ditertibkan dalam rangka menjaga wilayah dari gangguan Trantibum dan tertib JPO halte serta fasilias lain nya,” tegas Yusuf.
Lanjut Yusif menerangkan, untuk saat ini, totalnya ada delapan spanduk komersil dan dua plang cat duco yang ditertibkan. “Seluruh hasil penertiban, langsung diamankan di kantor Kecamatan Senen, Jalan Kramat Raya,” kata Yusuf sambil menambahkan, operasi penertiban malam ini di mulai pukul 22.00 hingga pukul 23.30 Wib berlangsung kondusif, tanpa ada perlawanan. (van)







Komentar