oleh

Sepekan Kampanye di Depok, Dua Paslon Dapat Peringatan Bawaslu

POSKOTA.CO – Tim pengawas kecamatan dan kelurahan yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah mengeluarkan serta mengirimkan dua surat peringatan kepada dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Depok yang selama sepekan melakukan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

“Kami melakukan pengawas secara langsung sejak 26 September 2020 termasuk menganalisis dokumen dan investigasi dengan terlebih dahulu melakukan segala bentuk pencegahan dan sosialisasi terhadap hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan tahapan kampanye kepada pasangan calon terkait masih masa pandemi Covid -19 di Kota Depok,” kata Ketua Bawaslu Depok Luli Barlini didampingi Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Depok, Dede Selamet Permana, Selasa (6/10/2020) malam.

Tentunya pengawasan tahapan kampanye difokuskan kepada kepatuhan peserta pemilihan tidak melakukan hal yang dilarang dan pelaksanaan giat kampanye berjalan dengan mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid – 19.

Dari Hasil pengawasan kampanye periode 26 September sampai dengan 4 Oktober 2020 terdapat 194 Kegiatan di 11 kecamatan se Kota Depok wilayah Kec. Pancoran Mas jadi yang terbanyak kegiatan mencapai 46 kegiatan kampanye dan Kec. Limo serta Cinere menjadi kecamatan sedikit hanya lima sampai enam kegiatan kampanye.

Hasil pantauan di 194 kegiatan ditemukan 11 jumlah pelanggaran yaitu iklan kampanye dua Paslon di media cetak dan daring di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU hingga pelanggaran protokol kesehatan Covid -19. “Iklan yang melanggar terdiri dari dua iklan di media cetak dan sembilan pelanggaran di media daring sehingga Bawaslu secara resmi mengeluarkan surat peringatan tertulis karena memasang iklan tidak sesuai djawal yang telah ditentukan sebelumnya,” katanya.

Selain itu Bawaslu juga telah mengeluarkan dua surat peringatan kepada penyelenggara kampanye yang melanggar protokol kesehatan, melanggar tidak mencegah pendukung atau simpatisan membawa anak anak dalam kampanye sebelum pelaksanaan serta melakukan pemanggilan klarifikasi dalam proses penanganan pelanggaran tersebut. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *