POSKOTA.CO-Belasan spanduk rokok yang membentang di warung klontong, Jalan Kebanggaan Cempaka Putih Barat (CPB) Cempaka Putih, Jakarta Pusat ditertibkan petugas berseragam Cokelat-cokelat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jumat (14/7/2023).
Totalnya ada 11 spanduk rokok yang dipasang di warung klontong Jalan Kebanggaan.
Salah satu pemilik warung klontong saat penertiban mempersilakan spanduk rokok dicopotin petugas. “Silahkan pak dicopotin karena seles hanya numpang masang iklan komersial rokok itu,” ujar pemilik klontong.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan CPB, Asep membenarkan, penertiban spanduk rokok di warung klontong Jalan Kebanggaan berjumlah 11 spanduk.
“Penertiban spanduk rokok menggunakan alat manual ada 6 satpol PP yang bertugas mencopot spanduk-spanduk rokok tersebut. Seluruh spanduk rokok diamankan di kantor kelurahan setempat,” kata Asep di lokasi.
Dia menghimbau kepada pemilik warung klontong agar menolak apabila sales perusahaan rokok memasang spanduk iklan rokok tersebut dikarenakan tidak diperbolehkan lagi sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor: 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame. Dan Perda nomor: 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok di media luar ruang serta Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 148 tahun 2017 pasal 45 yang menyatakan penyelenggara dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor atau outdoor.
“Pemilik warung klontong sudah dihimbau agar menolak apabila sales memasang kembali spanduk rokok tersebut. Bilangnya sih pemilik klontong siap pak…siap pak,” ungkap Asep sambil tepok jidat. (van/fs)







Komentar