BOGOR – Dugaan adanya oknum yang melindungi pedagang kaki lima (PKL) mencuat di tengah upaya penataan kawasan pasar Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kesal, karena masih ada pedagang yang mencoba melanggar dengan membuka dagangannya di area terlarang. Wali Kota pun meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim mengungkapkan, terdapat pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam praktik tersebut. Oknum yang dimaksud antara lain preman hingga pihak yang mengatasnamakan pensiunan pemerintah daerah maupun kesatuan.
“Jadi saya minta tolong kepada Kapolresta dan Pak Dandim apabila ada yang selama ini mengaku-ngaku pensiunan pemda, pensiunan kesatuan yang membacking para pedagang untuk ditindak,” tegas Dedie, sebagimana dikutip media ini, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, penataan pasar merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan secara konsisten. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang menghambat atau bertentangan dengan kebijakan tersebut.
Saat ini, Pemkot Bogor terus mendorong relokasi PKL ke pasar resmi. Sejumlah pedagang yang telah dipindahkan mulai beraktivitas di Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua. Pemerintah berharap jumlah pedagang yang berpindah akan terus meningkat agar aktivitas di kedua pasar tersebut semakin hidup. “PKL yang pindah sudah mulai terlihat di Pasar Sukasari dan Jambu Dua, mudah-mudahan terus bertambah supaya kedua pasar ini bisa hidup,” Dedie.
Selain itu, Dedie juga mengajak masyarakat untuk berbelanja di pasar yang telah ditata. Hal ini diharapkan dapat menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kota Bogor. Lebih lanjut ia menjelaskan, penataan ini juga bertujuan untuk melindungi pedagang resmi di dalam pasar. Tercatat sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar selama ini mengeluhkan persaingan yang tidak seimbang dengan PKL.
Pedagang resmi harus membayar berbagai kewajiban seperti retribusi, sewa, hingga biaya layanan (service charge). Sementara itu, PKL tidak menanggung biaya tersebut, bahkan kerap menggunakan badan jalan dan trotoar, serta menimbulkan persoalan sampah dan penggunaan listrik.
Meski selisih harga antara PKL dan pedagang resmi relatif kecil, yakni sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000, Dedie menilai, perbedaan tersebut tetap berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha pedagang resmi. “Selisihnya mungkin hanya dua sampai tiga ribu rupiah, tapi itu cukup berpengaruh. Di sisi lain, kita harus tetap melindungi pedagang yang patuh terhadap aturan,” pungkasnya. (*/yopy)







Komentar