JAKARTA – Pemerintah Indonesia dinilai belum serius dalam mengatur layanan transportasi online mobil maupun motor yang kini melibatkan jutaan pengemudi dan pengguna. Ketiadaan dasar hukum yang mengakui keberadaan layanan ini menjadi sumber utama ketidakadilan dan berbagai konflik di sektor tersebut.
Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menyatakan bahwa layanan transportasi online belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Karena itu, pengemudi dan aplikator beroperasi tanpa kepastian hukum yang memadai,” tegas Azas Tigor kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/8).
Menurut Tigor, kendaraan yang digunakan masih berstatus pribadi, bukan kendaraan umum, sehingga praktik ini secara teknis dianggap ilegal. Hal ini memicu berbagai masalah hukum yang merugikan pengemudi dan konsumen. “Posisi pengemudi jadi lemah, sering mengalami ketidakadilan berupa potongan komisi yang besar dari perusahaan aplikasi, serta biaya penggunaan aplikasi yang memakan sebagian penghasilan, ditambah lagi benturan di lapangan karena pengemudi tak dilindungi payung hukum,” kritik Azas Tigor.
Meskipun bekerja lama, banyak pengemudi hanya memperoleh pendapatan yang minim setelah dikurangi biaya bahan bakar dan cicilan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Kondisi tersebut berdampak pada kurangnya perawatan kendaraan dan kelelahan pengemudi, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Sebaliknya, aplikator tetap mendapat komisi tanpa menanggung risiko kerusakan atau kecelakaan. Azas Tigor menilai akar permasalahan ini adalah ketiadaan regulasi yang jelas dan pengakuan hukum terhadap layanan transportasi online. “Tanpa landasan hukum, pemerintah kesulitan mengawasi dan menjamin keselamatan serta keadilan di sektor ini,” tandasnya.
Sebagai solusi, Tigor mendesak pemerintah segera merumuskan regulasi yang mengatur transportasi online secara tegas, agar bisnis ini dapat diawasi dengan baik dan memberikan perlindungan bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa ini bukan sekadar soal bisnis digital, melainkan juga keadilan sosial dan keselamatan publik. (jo)







Komentar