oleh

Pengamat Nilai Aksi Jual Beli Kamar di Lapas Narkotika Jakarta sudah Menggurita

JAKARTA – Dugaan Pungutan Liar (pungli) jual beli kamar di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta dinilai sudah terstruktur dengan baik. Bahkan, aksi itu pun dinilai sudah menggurita sehingga harga kamar itu pun dibanderol dengan harga Rp30 juta sampai Rp40 juta.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah mengatakan, pungli jual beli kamar terus terjadi dan tak kunjung beres. Hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM. “Masalahnya pengawasan yang lemah sehingga praktik korupsi terus menggurita di kalangan Lapas dan Rutan,” katanya, Kamis (2/5).

Berdasarkan catatan yang didapat, praktik pungli dan pelanggaran terjadi bukan hanya di satu unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI. Trubus pun menilai aksi ini terus dilakukan oleh oknum-oknum sipir yang ada didalamnya. “Apalagi kepandaian mereka (oknum sipir) sudah semakin menjadi bahkan mereka selama ini saling menutupi,” ujarnya.

Trubus menduga seluruh praktik pelanggaran di Rutan dan Lapas diketahui masing-masing pucuk pimpinan, bahkan mereka mendapat keuntungan dari ulah dilakukan anak buahnya. Dari kejadian itu, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI selaku pengawas internal pun nyatanya tidak dapat berbuat banyak memberantas praktik pungli dan pelanggaran.

“Semua itu terjadi akibat dari faktor inspektorat yang juga lemah dalam penegakan pengawasan, hingga penegakan aturan. Itulah yang menjadi sumber masalah,” tuturnya.

Kasus ini juga pernah diungkap Komisi III DPR RI yang menemukan pungli sewa kamar sebesar Rp1 juta-Rp2 juta di Lapas Kelas I Tangerang, pada tahun 2022 lalu. Belum lagi kasus narapidana di Lapas Rajabasa Bandar Lampung mengendalikan pengiriman 200 kilogram ganja menggunakan handphone selundupan yang dibongkar BNN RI Maret 2024 lalu.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta, dan menimpa tahanan yang baru datang. Di mana untuk pindah dari ruangan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) ke kamar, mereka harus menyetorkan uang Rp30 juta sampai Rp40 juta ke petugas lapas.

Salah satu keluarga narapidana yang baru dipindahkan ke lapas Narkotika Cipinang, UL mengatakan, pungli itu terjadi beberapa waktu belakangan ini. Di mana kerabatnya yang baru dipindahkan dari Lapas Salemba masih tetap berada di Mapenaling. “Katanya di Mapenaling hanya 21 hari, tapi ini sudah lebih dari sebulan masih belum juga dipindah ke kamar,” katanya, Selasa (30/4).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Menurut Andika, dirinya harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu atas laporan yang disampaikan itu. “Kami juga harus melakukan pendalaman agar nantinya jawaban yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Andika. (Ifand/ta)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *