JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta sebenarnya bisa ngebut untuk melaksanakan program sekolah swasta gratis. Namun upaya tersebut terkendala oleh Pemerintah Pusat yang hingga kini belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.
Gubernur Pramono Anung menegaskan pihaknya sudah siap melaksanakan sekolah swasta gratis. “Namun kesiapan ini belum bisa diimplementasikan di sekolah karena kami belum punya payung hukum dari Pemerintah Pusat, baik itu Perpres maupun PP. Jadi kami masih menunggu aturan tersebut,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8).
Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI sejak awal tahun ajaran baru 2025, tepatnya bulan Juli sudah menerapkan sekolah swasta gratis terhadap 40 sekolahan di Jakarta. “Sebanyak 40 sekolah itu menjadi pilot project sehingga nantinya di saat kami harus melaksanakan di seluruh sekolah swasta, tidak lagu kebingungan. Tinggal dilakukan sedikit evaluasi, lalu diterapkan di sekolah lainnya,” papar Pramono.
Pemprov DKI berharap ada kejelasan secepatnya mengenai payung hukum program ini. Menurut Pramono kejelasan aturan diperlukan agar Pemprov dapat segera mempersiapkan diri untuk menerapkan program ini. Dengan adanya payung hukum, Pemprov dapat memperluas program sekolah swasta gratis yang sudah mulai diterapkan di 40 sekolah sebagai proyek percontohan.
Pramono menyampaikan, Pemprov DKI berencana untuk memperluas implementasi sekolah swasta gratis setelah adanya payung hukum. Ia menegaskan, Jakarta mampu melaksanakan program ini secara lebih luas dengan kesiapan yang dimiliki.
“Kalau sudah ada payungnya, yaitu Perpres atau PP juga, karena ini sudah keputusan MK, maka kami akan segera memperluas implementasi sekolah swasta gratis di Jakarta. Dan Jakarta bisa untuk itu,” tandas Pramono.
Sebagaimana diketahui program sekolah swasta gratis merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang berlaku di seluruh Indonesia. Kebijakan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun (dari SD sampai SMP dan sederajat) kepada seluruh anak-anak di Indonesia. Adapun Pemprov DKI merupakan salah satu pemerintah daerah yang paling siap menjalankan program tersebut, bahkan sudah menerapkan di 40 sekolah, mulai dari SD sampai SMA. (jo)







Komentar