oleh

Nitip Siswa Tidak Diterima, Lurah Benda Baru Ngamuk di Ruang Kepsek SMAN 3

POSKOTA.CO– Aksi Saidun, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentunya sangat mencoreng aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kota Tangsel. Pasalnya, mengamuk diruang kepala sekolah (Kepsek)  Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3  akibat enam orang anak titipannya tidak diterima masuk ke sekolah tersebut.

Tidak hanya memaki maki Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek SMA N 3 Kota Tangsel Aan Sri Analiah saja namun juga melakukan pengerusakan dengan menendang toples yang ada di atas meja ruang Kepsek SMA N 3 hingga hancur berantakan usai melakukan emosinya sang Lurah Benda Baru langsung ngeloyor pergi.

“Betul aksi marah dan perbuatan tidak menyenangkan Lurah Benda Baru yaitu S telah dilaporkan pihak Plt Kepsek SMA N 3 Kota Tangsel ke petugas kepolisian,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, Jumat (17/7).

Dari laporan ke petugas kepolisian diperoleh kabar sebelum kejadian Saidun, Lurah Benda Baru mendatangi ruang Kepsek SMA N 3 Tangsel bermaksud menanyakan ke enam anak titipannya untuk dapat masuk ke SMA N 3 Tangsel.

Karena tidak bisa pelaku tetap memaksa Plt Kepsek SMA N 3 Tangsel yaitu Aan Sri Analiah untuk menerima dua dari enam orang calon siswa baru titipannya dalam PPDB tahun ajaran 2020/2021, sekitar hari Pk. 09:00, Jumat lalu (10/7).

Pelaku S datang ke ruang Kepsek SMA N 3 Tangsel diterima Plt Kepsek Aan Sri Analiah untuk menanyakan ke enam orang anak calon siswa baru titipannya yang tidak diterima dan kemudian memaksa agar pihak sekolah menerima dua orang anak calon baru saja.

Namun pihak sekolah tidak berani menyanggupi menerima dua anak titipan tersebut sesuai aturan yang ada mengikuti pendaftaran on line dan lainnya.

Mendengar jawaban Plt. Kepsek SMA N 3 Tangsel Aan Sri Analiah yang tidak juga menerima dua anak calon titipannnya tersebut mendadak Lurah Benda Baru S mengamuk serta menendang toples berisi makanan kesil yang ada di meja ruang Kepsek tersebut hingga hancur berantakan.

Usai melakukan aksinya pelaku langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.

Perbuatan tak menyenangkan dari seorang pemimpin wilayah itu pun membuat kepala sekolah menempuh jalur hukum. Saidun pun terancam diganjar pasal berlapis. 

“Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP,” katanya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *