oleh

Masih Ada Panti Pijat di Wilayah Bogor yang Buka Usaha

POSKOTA. CO – Beberapa tempat panti pijat di Kabupaten Bogor yang membuka praktek saat masih berlaku PSBB (pembatasan sosial berskala besar) proporsional, membuat Satpol PP berang.

Warga yang geram berniat melakukan operasi sendiri, guna menutup panti pijat. Namun Pemkab Bogor melalui Dinas Pol PP meminta agar masyarakat menyerahkan masalah tersebut kepada pihaknya.

Salah satu warga Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede yang enggan disebutkan namanya menyesalkan adanya usaha panti pijat yang beroperasi saat masih adanya wabah pandemi corona.

Padahal menurut bapak dua anak ini, dalam aturan Perbup Bogor tentang PSBB yang di sahkan Bupati Bogor yang isinya melarang sejumlah kegiatan seperti tempat fitnes, arena bernyanyi, dan panti pijat ditengah wabah pandemi ini tidak diperbolehkan buka.

“Kenapa pemilik usaha tersebut masih saja membandel dengan membuka usahanya tersebut. Tolong pak Kadis Pol PP dan ibu Bupati,” katanya Senin (13/7/2020).

Menurut dia, panti pijat itu selain menerima pijat biasa pada umumnya, juga diduga melayani pijat plus plus yang dapat dipesan melalui aplikasi MiChat di situs Google PlayStore.

“Nih liat saja pesan di MiChat antara chat saya dengan salah seorang pekerja panti pijat yang lokasinya enggak jauh dari kediaman saya. Mereka juga menawarkan pijat plus plus. Padahal chat saya ini hanya kesannya memancing saja biar tahu yang sebenarnya,” ujarnya.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi menegaskan, atas dasar keluhan dan laporan dari masyarakat terkait adanya panti pijat yang buka, ia berjanji akan segera menindak tegas puluhan usaha terapis tersebut.

“Kalau kami sebagai penegak Perda jika ada keluhan dan laporan dari masyarakat adanya kegiatan usaha yang melanggar, maka kita wajib akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus kepada wartawan.

Langkah pertama yang dilakukan pihaknya yakni, memberikan teguran ke tempat usaha panti pijat yang buka. Dari informasi yang masuk, panti pijat yang beroperasi di waktu pandemik ini berada di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, hingga ke Pasar Citayem, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Segera saya agendakan untuk surat teguran. Kalau sudah ditegur tapi masih membandel, akan ada tindakan tegas berupa penyegelan hingga di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor,” tegasnya. (ymd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *